Mcb adalah sebuah alat yang di pakai untuk instalasi listrik.yang terdiri dari 1 fasa dan 2 fasa,tergantung dari pemakaian.
Biasanya mcb di pakai untuk sekering/fuse/pengaman untuk instalasi listrik di rumah maupun di gedung,pabrik dan lain sebagainya tapi fungsi mcb untuk PLN adalah sebagai alat ukur daya yang terpasang.misalnya apa bila daya yang terpasang di suatu rumah 1300 watt maka mcb yang terpasang di Kwh rumah tersebut menggunakan mcb 6 ampere.tapi bisa juga berfungsi sebagai sekering/pengaman jika terjadi hubungan pendek/konsleting listrik.
Mcb sangat mudah di beli di toko-toko listrik,biasanya mcb terdiri dari banyak merk dan dengan harga berkisar dari Rp 5000 sampai dengan Rp50.000,tergantung dari merk dan kualitasnya.
Perbedaan antara mcb yang SNI dengan mcb yang biasa/mcb yang murah adalah sebagai berikut:
Bila mcb yang SNI kalau kita buka isi dalamnya terdiri dari berbagai alat,kumparan,sakelar on/off,pendingin dan lain sebagainya.
Sedangkan mcb yang murah/biasa/yang tidak punya label SNI,kalau kita buka isi dalamnya hanya menggunakan kabel penghubung dan sakelar on/off saja.maka dari itu mcb yang SNI lebih berat kalau kita pegang,sedangkan mcb yang biasa itu sangat ringan,dan kalau kita menekan tuas mcb yang SNI akan lebih halus suaranya.sedangkan untuk mcb yang biasa suaranya sangat keras dan kasar.itulah salah satu perbedaan mcb yang SNI dengan yang biasa.
Cara kerja mcb:
Memproteksi arus lebih yang di sebabkan oleh beban lebih dan arus lebih karna terjadi hubungan pendek listrik.cara kerja dari mcb yaitu untuk memutuskan hubungan yang di sebabkan hubungan pendek maupun arus lebih dengan rilei yang terpasang di dalam mcb itu sendiri. Langgan: Poskan Ko
0 komentar:
Link ke posting ini